Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, KPK Bantah Sebut 2 Sosok Ini

Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, KPK Bantah Sebut 2 Sosok Ini - GenPI.co
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej. Foto : doc/GenPI.co

GenPI.co - Pelaksana tugas Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menyebut nama Haji Isam dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 15 Mei 2023.

Asep Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebutkan nama siapapun selama penyelidikan tersebut berlangsung, apalagi nama Haji Isam maupun Kabareskrim.

BACA JUGA:  Setelah Diperiksa KPK soal Kasus Rafael Alun Trisambodo, Grace Tahir Bungkam

"Saya tidak pernah menyebut nama, tempat dan hal lainnya terkait perkara Wamenkumham tersebut. Terkait perkara Wamenkumham, saat ini masih pada tahap penyelidikan dan belum bisa di publish," tegas Asep Guntur dalam keterangan pers, Jumat (19/5).

Dia menuturkan bahwa pihaknya masih menyelidiki dan mendalami kasus tersebut, sehingga belum dapat dipublikasikan.

BACA JUGA:  Halangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK di Mako Puspom AL

"Belom bisa kita publish karena terkait gimana-gimananya. Karenakan kalau lidik itukan masih perlu menemukan lokasi yang tepat di tahap awal jadi belom ada informasi apa-apa. Jadi masih tahap penyelidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Selasa (14/3) lalu. Sugeng menyebut ada uang sekitar Rp 7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy.

BACA JUGA:  KPK Bentuk Tim Telusuri Data Terkait LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan

Uang diberikan diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya