Anggap Tidak Adil, MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Anggap Tidak Adil, MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun - GenPI.co
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Foto: Putu Indah Savitri/Antara

Menurut dia, masa jabatan selama lima tahun bagi pimpinan KPK akan jauh lebih adil.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya