
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers menetapkan pengendara moge inisial T sebagai tersangka.
T diketahui menabrak seorang santri sehingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah peristiwa itu, pengendara moge tetap melajukan kendaraannya. Tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana tiga tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: Pengendara Moge Tabrak Santri, Bukannya Menolong Malah Kabur
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News