KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono - GenPI.co
KPK terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. 

Andhi Pramono sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Benar. KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5).

BACA JUGA:  Dapat Laporan Dugaan Suap Sekretaris MA, KPK Langsung Turun Tangan

Ali menjelaskan penyidik KPK terus mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang.

“(Tujuannya, red) untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri.

BACA JUGA:  Korupsi Bupati Nonaktif Mamberano, KPK Sita Rp 1,5 M dari Staf Partai Demokrat

Ali menuturkan penyidik KPK saat ini menyelidiki aliran uang terkait dugaan kasus gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.

"Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," ujar Ali.

BACA JUGA:  Anggap Tidak Adil, MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Sebelumnya, KPK sudah memulai menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya