2 Anggota Panwaslu Sukabumi Mengonsumsi Sabu, Dibekuk Polisi

2 Anggota Panwaslu Sukabumi Mengonsumsi Sabu, Dibekuk Polisi - GenPI.co
Dua anggota Panwaslu di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi sabu. (Foto: ANTARA/Aditya Rohman.)

GenPI.co - Dua anggota Panwaslu di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi sabu.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan penangkapan itu dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaraan narkoba di Cibadak.

“Ada dua anggota Panwaslu Kecamatan Cibadak yang berhasil ditangkap,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/6).

BACA JUGA:  Jalan di Cianjur Tertimbun Longsor Akibat Gempa Sukabumi

Dua anggota Panwaslu yang ditangkap tersebut yakni inisial ZA yang menjabat ketua dan bendahara inisial ASH. Polisi juga menangkap office boy di Sekretariat Panwaslu Cibadak.

Maruly mengungkapkan penangkap tersebut berawal dari pengungkapkan kasus seorang bandar narkoba berinisial FJ (26).

BACA JUGA:  4 Rumah di Cianjur Rusak Akibat Bencana Gempa Sukabumi

Bandar narkoba tersebut ditangkap di Kampung Pasirsireum, Kecamatan Cibadak pada Minggu (4/6) lalu beserta penyitaan barang bukti sebanyak 1,1 gram sabu.

Dari kasus itu, polisi kemudian mengembangkannya dan berhasil menangkap tiga orang lainnya yang sebagai pemesan sabu pada Senin (5/6).

BACA JUGA:  Jenazah Pelajar SD di Sukabumi Korban Perundungan Diautopsi

Tiga orang yang ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan urine dan dinyatakan positif memakai sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya