Tanah Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektare di Labuan Bajo Disita

Tanah Johnny G Plate Seluas 11,7 Hektare di Labuan Bajo Disita - GenPI.co
Tanah milik Johnny G Plate seluas 11,7 hektare di Labuan Bajo disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI. (Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

GenPI.co - Tanah milik Johnny G Plate seluas 11,7 hektare di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur disita oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut berdasar Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo nomor Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tertanggal 7 Juni 2023.

“Penyitaan ini juga berdasar dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/6).

BACA JUGA:  CEK FAKTA: Sekongkol dengan Johnny G Plate, Jusuf Kalla Tersangka Korupsi BTS

Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Penyidik Jampidsus Kejagung RI juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik empat tersangka pada Rabu (24/5).

BACA JUGA:  Johnny G Plate Ditahan, Surya Paloh Tantang Periksa Partai Nasdem

Empat tersangka itu di antaranya Menkominfo non-aktif Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

Sedangkan untuk aset yang disita yakni lima kendaraan roda empat, dua sepeda motor dan empat bidang tanah.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Ditahan, Jokowi: Kejaksaan Agung Profesional

Dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,3 triliun itu, ada sebanyak tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya