3 Anggota Komite Nasional Papua Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Makar

3 Anggota Komite Nasional Papua Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Makar - GenPI.co
Sebanyak tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Tambrauw ditetapkan sebagai tersangka makar. (Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu.)

GenPI.co - Sebanyak tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Tambrauw ditetapkan sebagai tersangka makar oleh polisi.

Mereka merupakan bagian dari 19 orang yang mendeklarasikan dan melantik badan pengurus KNPB beberapa waktu lalu di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama.

Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengatakan tiga tersangka yakni UK, Y dan WY diduga melakukan tindak pidana makar.

BACA JUGA:  Eks Anggota KNPB Minta Lukas Enembe Hadapi Hukum

“Sedangkan 16 orang lain statusnya saksi dan telah dipulangkan ke keluarga masing-masing,” katanya dikutip dari Antara, Senin (12/6).

Tiga tersangka itu masing-masing memiliki peran, yakni UK sebagai Sekretaris Jenderal KNPB Wilayah Maybrat dan Sorong Raya.

BACA JUGA:  Kombes Gustav Pastikan Anggota KNPB Ditangkap, Ini Kasusnya

UK memiliki tugas mengumpulkan warga, mendoktrin dan merekrut supaya bergabung dalam kegiatan KNPB.

“UK ini salah satu pentolan KNPB Maybrat. Dia mendoktrin paham separatis supaya memisahkan dari NKRI dan merdeka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tito: Penyebar Isu Rasis di Wamena Kelompok KNPB

Sedangkan tersangka Y berperan sebagai intelihen dan WY perannya menjadi tenaga keamanan saat kegiatan deklrasi serta pelantikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya