Eks Rektor Unila Karomani Dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Eks Rektor Unila Karomani Dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung - GenPI.co
Eks rektor Unila Karomani dan dua terpidana lain dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru, dieksekusi ke Lapas Klas I Bandar Lampung. (Foto: ANTARA/HO-KPK)

Selanjutnya untuk Muhammad Basri yang merupakan eks Ketua Senat Unila mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan dendar Rp 200 juta.

Apabila denda itu tak dibayar Muhammad Basri makan bisa diganti dengan kurangan selama dua bulan. Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 150 juta.

“Para terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana,” ucapnya. (ant)

BACA JUGA:  Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK Terkait kasus Rektor Unila

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Lia Ahok - JPNN.com

Lia Ahok

Dia pasti istimewa. Bagaimana bisa: rambut panjang, perokok, sampai diminta menjadi guru di SMA Santa Ursula. Itulah James F. Sundah.