Selanjutnya untuk Muhammad Basri yang merupakan eks Ketua Senat Unila mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan dendar Rp 200 juta.
Apabila denda itu tak dibayar Muhammad Basri makan bisa diganti dengan kurangan selama dua bulan. Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 150 juta.
“Para terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK Terkait kasus Rektor Unila
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News