8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana di PN Malang

8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Perdana di PN Malang - GenPI.co
Delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC menjalani sidang perdana di PN Malang, Jawa Timur. (Foto: ANTARA/Vicki Febrianto)

GenPI.co - Sebanyak delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (19/6).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan agenda dari sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.

“Hari ini digelar sidang dengan agena pembacaan surat dakwaan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (19/6).

BACA JUGA:  Pengemudi Pikap Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Malang Tewaskan 4 Orang

Dari delapan terdakwa, ada lima di antaranya yang dakwaannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dikenai pasal berbeda-beda sesuai perannya.

“Agenda sidang selanjutnya yakni eksepsi yang akan digelar 26 Juni 2023,” tuturnya.

BACA JUGA:  4 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Malang Jawa Timur

Sementara, kuasa hukum enam terdakwa Solehoddin mengatakan para terdakwa melakukan unjuk rasa bertujuan mendesak Tragedi Kanjuruhan diusut secara tuntas.

“Teman-teman dari Aremania itu menyuarakan keadilan, supaya Tragedi Kanjuruan diusut tuntas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kronologis Sopir Taksi Online Malang Tewas saat Mengantar Penumpang

Dia juga meminta supaya sidang tidak digelar secara daring, agar para terdakwa bisa mendengar dan berkomunikasi secara jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya