Seorang ASN Bengkulu Selatan Terlibat Prostitusi Karena Jual Anaknya Sendiri

Seorang ASN Bengkulu Selatan Terlibat Prostitusi Karena Jual Anaknya Sendiri - GenPI.co
Seorang ASN Bengkulu Selatan berinisial TI (42) terjerat kasus prostitusi karena menjual anak kandungnya sendiri. (Foto: ANTARA/ Sepriandi)

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya