2 Penyeret Anjing di Jambi Berhasil Dibekuk Polisi

2 Penyeret Anjing di Jambi Berhasil Dibekuk Polisi - GenPI.co
Polisi menangkap dua orang penyeret anjing di Jambi dengan memakai sepeda motor beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA/Hisar Sitangggang)

Dia menyebut pelaku dijerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Dua pelaku sudah diamankan di Mapolresta,” ucapnya. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya