Diduga Korban Penipuan Putri Indonesia Persahabatan 2002, 3 WNA Lapor Polisi

Diduga Korban Penipuan Putri Indonesia Persahabatan 2002, 3 WNA Lapor Polisi - GenPI.co
3 WNA membuat laporan ke Polda Bali karena diduga menjadi korban penipuan dari Putri Indonesia Persahabatan 2002. (foto: Dok Pribadi)

GenPI.co - Tiga warga negara asing (WNA) membuat laporan ke Polda Bali karena diduga menjadi korban penipuan dari Putri Indonesia Persahabatan 2002.

Ketiga WNA tersebut adalah Luca Simioni, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan Putri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie (FLC).

Luca Simioni, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati mengaku telah ditipu dan diminta menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atas kepemilikan Apartemen the Double View Mansion (DVM) Bali oleh FLC dan suaminya yang merupakan WNA Italia, Valerio Tocci (VT).

BACA JUGA:  WNA China Meninggal di Bali saat Latihan Selancar di Pantai Kuta

Erdia Christina selaku kuasa hukum tiga WNA tersebut mengatakan, FLC diduga mengaku sebagai pemilik apartemen DVM dan melakukan penjualan dua unit apartemen kepada investor.

Pemilik apartemen yakni Luca Simioni, lanjut Erdia, tidak mengetahui penjualan tersebut sehingga tidak mendapatkan keuntungan apa pun.

BACA JUGA:  Nasib WNA Ludahi Imam Masjid di Bandung, Akhirnya Dideportasi

"FLC bersama suaminya, VT, bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM. Namun namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan/atau rekomendasi dari suaminya," ujar Erdia dari rilis yang diterima GenPI.co, Jumat (23/6).

Ernida mengatakan pada tahun 2021, FLC dan VT secara diam-diam telah menjual dua unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan dua unit Apartemen tersebut kepada para investor

BACA JUGA:  2 WNA China Tewas di Kamar Hotel Bali, Ada Luka pada Leher

"Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan dua unit Apartemen DVM pada Polda Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana," jelas Ernida.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya