4 Begal di Medan Dibekuk Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi

4 Begal di Medan Dibekuk Polisi, Sudah 5 Kali Beraksi - GenPI.co
Sebanyak empat begal di Medan, Sumatera Utara berhasil ditangkap polisi. Para pelaku setiap menjalankan aksinya membawa parang. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polrestabes Medan)

Ginanjar mengatakan mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dari penyidikan, para pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan,” ucapnya. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya