KPK: Andhi Pramono Beli Berlian Rp 652 Juta dan Rumah Rp 20 Miliar

KPK: Andhi Pramono Beli Berlian Rp 652 Juta dan Rumah Rp 20 Miliar - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menerima uang gratifikasi Rp 28 miliar. Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara

Selain itu, Andhi Pramono juga membeli polis asuransi senilai Rp 1 miliar. Dia juga membeli rumah senilai Rp 20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Andhi Pramono juga dijerat Pasal 2 ayat satu dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ant)

BACA JUGA:  Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya