Kasus Peluru Nyasar di Tangerang, Seorang Polisi Dinyatakan Langgar Kode Etik

Kasus Peluru Nyasar di Tangerang, Seorang Polisi Dinyatakan Langgar Kode Etik - GenPI.co
Seorang anggota polisi dinyatakan melanggar kode etik dalam peristiwa peluru nyasar di Tangerang, Banten. (Foto: Antara/Azmi)

GenPI.co - Seorang anggota polisi dinyatakan melanggar kode etik dalam peristiwa peluru nyasar di Tangerang, Banten hingga menimbulkan korban warga sipil.

Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan tim dari Bid Propam telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus itu.

Hasil dari penyelidikan itu menyatakan anggota yang terlibat kasus peluru nyasar tersebut ditemukan ada unsur kelalaian dan kurang profesional.

BACA JUGA:  20 Ribu Warga Tangerang Obesitas, Mayoritas Usia 20 sampai 50 Tahun

“Tim menemukan ada nya unsur kelalaian dan kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/7).

Dia mengungkapkan anggota yang terlibat itu nantinya akan dikenai kode etik. Tim saat ini juga masih bekerja dengan tetap mengedepankan penyelidikan secara ilmiah.

BACA JUGA:  Tangerang Andalkan Posbindu Atasi Masalah Obesitas Warganya

“Saat ini anggota yang terlibat masih diamankan di Mapolda Banten,” tuturnya.

Didik menyampaikan untuk sanksi terhadap anggota Polresta Tangerang itu nantinya akan ditentukan saat sidang etik Polri.

BACA JUGA:  Staycation di Tangerang? Yuk Rasakan Sensasinya Sambil Bermain Air di Tempat Ini!

Sedangkan untuk senjata api yang digunakan oleh anggota polisi yang mengalami peluru nyasar itu telah dilakukan penarikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya