4 Polisi Polresta Banyumas Dipidana Atas Kasus Tahanan Tewas

4 Polisi Polresta Banyumas Dipidana Atas Kasus Tahanan Tewas - GenPI.co
Sebanyak empat anggota polisi Polresta Banyumas, Jawa Tengah dipidana atas dugaan kasus seorang tahanan tewas. (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co - Sebanyak empat anggota polisi Polresta Banyumas, Jawa Tengah dipidana atas dugaan kasus seorang tahanan tewas belum lama ini.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan penahanan dilakukan terhadap empat polisi setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Bukti permulaan sudah cukup. Empat anggota hari ini ditahan, masuk ke pidana,” katanya dikutip dari Antara, Senin (17/7).

BACA JUGA:  1 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Banyumas yang Libatkan Truk BBM

Empat polisi itu diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian berinisial OK (26). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan.

“Kami akan melakukan pendalaman terkait apakah itu memukul atau yang lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus 7 Kerangka Bayi di Banyumas

Pendalaman ini dilakukan oleh tim gabungan baik itu Propam, Ditreskrimum dan Polresta Banyumas. Polisi juga menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka kasus kematian OK ini.

Sedangkan untuk jumlah polisi yang juga tersangkut kasus kematian OK total ada 11 orang. Tetapi hanya empat orang yang dikenai pidana.

BACA JUGA:  Kasus 7 Kerangka Bayi di Banyumas, Pelaku Berhasil Ditangkap

“Sebanyak tujuh orang polisi lainnya dikenai sanksi pelanggaran kode etik. Kemudian empat orang diproses pidana,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya