Berdasarkan hasil gelar perkara, status pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Saat ini Saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News