Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Harus Kembalikan Rp 110 Miliar

Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Harus Kembalikan Rp 110 Miliar - GenPI.co
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming yang menjadi terpidana kasus suap izin usaha pertambangan. Foto: Reno Esnir/Antara

GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming yang menjadi terpidana kasus suap izin usaha pertambangan.

Politikus PDIP itu pun tetap harus mendapatkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, Mardani Maming juga harus mengembalikan uang Rp 110,6 miliar ke negara.

BACA JUGA:  Penahanan Mardani Maming Dipindah ke LP Banjarmasin, Begini Alasannya

MA sendiri sudah mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan Mardani maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. 

“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752, subside empat tahun penjara,” bunyi putusan kasasi sebagaimana dilansir laman MA, Rabu (2/8).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Korupsi Mardani Maming, KPK Tegas

Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada 19 Juni 2023.

Kasasi mantan bendahara umum PBNU tersebut didistribusikan pada 10 Juli 2023.

BACA JUGA:  Ini Dia Kronologi Kasus Mardani Maming dari DPO Hingga Tersangka

Nomor surat pengantar kasasi yang diajukan Mardani Maming sendiri ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya