Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Harus Kembalikan Rp 110 Miliar

Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Harus Kembalikan Rp 110 Miliar - GenPI.co
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming yang menjadi terpidana kasus suap izin usaha pertambangan. Foto: Reno Esnir/Antara

Sementara itu, nomor putusannya ialah 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM dengan jenis perkara pid.sus

“Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming,” bunyi dari putusan kasasi Mardani Maming. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya