Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Ditahan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Ditahan - GenPI.co
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama telah ditahan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

GenPI.co - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama telah ditahan karena beberapa pertimbangan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan salah satu pertimbangan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Kemudian selama pemeriksaan tersangka tidak kooperatif. Salah satu yang terlihat yakni tidak hadir dalam panggilan pertama dengan alasan sakit demam.

BACA JUGA:  Sedih Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Tersangka, Anwar Abbas: Semoga Tabah

Penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang disertakan oleh tim penasihat hukum dalam mengajukan penundaan pemeriksaan.

Djuhandhani mengungkapkan surat itu hanya dikirim melalui WhatsApp. Sedangkan saat penyidik meminta aslinya, tidak diberikan.

BACA JUGA:  Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara

“Karena tidak kooperatif, penyidik khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (3/8).

Dari sejumlah pertimbangan itu, penyidik pun memutuskan menahan Panji Gumilang selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:  Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Pemeriksaan Dilanjutkan Hari Ini

“Rencananya penyidik akan melakukan upaya paksa lain untuk menyelesaikan pemberkasan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya