Catatan Dahlan Iskan soal Usia Cawapres: Batas Umur

Catatan Dahlan Iskan soal Usia Cawapres: Batas Umur - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Disway

Yang Pasek kurang setuju adalah prosesnya: mengapa lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Harusnya DPR yang memutuskan.

"Tapi, yaaah begitulah yang terjadi. MK kian terasa mengambil alih tugas DPR," katanya.

Ia menyebut soal nomor urut partai peserta Pemilu. Lalu partai yang sudah lolos ke parlemen tidak perlu lagi verifikasi faktual.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Tabasheer Porang

"Kita semua setuju itu. Tapi mengapa MK yang melahirkan?" katanya. 

Yang lebih nyata adalah soal masa jabatan KPK yang menjadi 5 tahun. Maka jabatan 4 tahun itu diatur dalam UU Tipikor yang mengacu ke UU KPK. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan undang-undang dasar.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Agama Arkeolog

"Mengapa MK memutuskannya?" ujar Pasek.

Tentu kalau DPR yang harus memutuskan diperlukan waktu yang lama. Prosesnya panjang. Padahal pencalonan presiden dan wakil presiden tinggal hitungan bulan. 

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Masuk Surga

Pun di tangan DPR yang sudah biasa penangani afdruk kilat pengubahan umur itu waktunya sudah tidak cukup. MK lebih bisa dipakai sebagai jalan pintas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya