Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan tersangka ini merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 2014 silam.
“Tersangka pernah menjalani hukuman selama 2,5 tahun kasus curas,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News