Polisi Larang Sepeda Listrik Melintasi Sejumlah Jalan Raya Cianjur

Polisi Larang Sepeda Listrik Melintasi Sejumlah Jalan Raya Cianjur - GenPI.co
Polisi melarang sepeda listrik melintasi di sejumlah jalan raya Cianjur, untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.)

GenPI.co - Polisi melarang sepeda listrik melintasi di sejumlah jalan raya Cianjur, Jawa Barat untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan untuk jalan raya yang dilarang digunakan sepeda listrik seperti di jalur utama dan protokol.

Dia menyebut sepeda listrik hanya boleh melintas di jalur khusus seperti sepeda. Kebijakan ini sesuai dengan Pemenhub Nomor 45 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Ratusan Sekolah Rusak Akibat Gempa Cianjur Akan Segera Diperbaiki

“Sepeda listrik hanya boleh di kawasan permukiman, perkantoran, car free day maupun area khusus,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (11/8).

Anaga mengungkapkan pengoperasian sepeda listrik pun juga harus sesuai dengan aturan, yakni menggunakan helm, tidak boleh dimodifikasi dan tidak untuk anak di bawah 15 tahun.

BACA JUGA:  Cianjur Tambah Jam Pelajaran Agama untuk Tekan Kasus Tawuran Pelajar

Menurut Anaga, desain sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya karena dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan.

Dia menyatakan Polres Cianjur akan melakukan penindakan terhadap warga yang nekat memakai sepeda listrik di jalan raya.

BACA JUGA:  BB TNGGP Cianjur Buka Kembali Pendakian Gunung Gede Pangrango

“Penindakan sifatnya hanya teguran. Kami akan arahkan supaya kembali ke jalur sepeda listrik. Semoga warga bisa mematuhi aturannya,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya