Berkas Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Segera Dilimpahkan

Berkas Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Segera Dilimpahkan - GenPI.co
KPK akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

GenPI.co - KPK akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dengan tersangka Yana Mulyana ke Pengadilan Tipikor Bandung pada akhir Agustus 2023.

Kasus dugaan suap dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif tersebut terkait proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP).

Jaksa KPK Tito Jaelani mengatakan surat dakwaan terkait perkara itu telah disusun untuk segera disidangkan.

BACA JUGA:  OTT Wali Kota Bandung: 2 Kode Aneh Berujung Yana Mulyana Tersangka

“Rencana pelimpahannya antara 30 sampai 31 Agustus 2023,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/8).

Tito mengungkapkan jaksa KPK telah menerima pelimpahan berkas perkara itu dari penyidik. Tahapan selanjutnya yakni diteruskan ke Pengadilan Tipikor Bandung di PN Bandung.

BACA JUGA:  KPK OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Dugaan Suap Pengadaan CCTV

“Surat dakwaan sudah disusun, kami tinggal melimpahkannya ke pengadilan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Tito menyampaikan koordinasi dengan penyidik intensif dilakukan mengenai bukti serta fakta persidangan untuk pengembangan kasusnya.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Sedih Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

“Kami sedang diskusikan secara intens soal pengemban kasusnya yang berdasar dari fakta persidangan,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Belajar dari Kemenangan Jonatan Christie - JPNN.com

Belajar dari Kemenangan Jonatan Christie

Kemenangan Jonatan Christie (selanjutnya disebut Jojo) di Badminton Asia Championships (BAC) 2024 mengajarkan pentingnya dedikasi, ketekunan, dan mental baja.