Sebelumnya, Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan pihaknya belum menerima berkas perkasus kasus suap Yana Mulyana itu, sehingga belum bisa dimulai persidangan.
“Jaksa belum melakukan pelimpahan. Berkas perkara belum masuk,” ucapnya. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News