Mantan Pejabat Yogyakarta Krido Suprayitno Kembalikan Gratifikasi Rp 1,1 Miliar

Mantan Pejabat Yogyakarta Krido Suprayitno Kembalikan Gratifikasi Rp 1,1 Miliar - GenPI.co
Mantan pejabat Yogyakarta Krido Suprayitno mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 1,1 miliar ke Kejati DIY terkait kasus mafia tanah. (FOTO ANTARA/HO-Kejati DIY)

GenPI.co - Mantan pejabat Yogyakarta Krido Suprayitno mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 1,1 miliar ke Kejati DIY terkait kasus mafia tanah kas desa, Kamis (24/8).

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap melalui penasihat hukum dan keluarganya.

“Pengembalian uang gratifikasi dilakukan lima kali ke penyidik Kejati DIY,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/8).

BACA JUGA:  AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi

Adapun untuk rinciannya yakni pertama kali pada 18 Juli 2023 sebanyak Rp 300 juta. Kemudian 1 Agustus sebesar Rp 1,3 miliar, 9 Agustus Rp 300 juta dan 15 Agustus Rp 700 juta.

Uang yang telah dikembalikan yakni Rp 3,7 miliar dari total sebesar Rp 4,7 miliar gratifikasi yang diduga diterima oleh Krido Suprayitno.

BACA JUGA:  Usut Gratifikasi, KPK Periksa Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Sebelumnya Krido Suprayitno diduga menerima gratifikasi dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa bernama Robinson Saalino.

Gratifikasi tersebut berupa dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022 seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, KPK Bantah Sebut 2 Sosok Ini

Selain itu juga gratifikasi berupa yang tunai sekitar Rp 211 juta yang ditarik dari ATM istri Robinson bernama Novy Kristianti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya