
GenPI.co - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024.
Bagja mengatakan anggota legislatif yang terpilih di Pemilu 2024 memang tidak perlu mundur saat mendaftar maju pada kontestasi Pilkada 2024.
“Tapi harus mundur saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/5).
BACA JUGA: Pilkada DKI Jakarta, KPU: Dharma Pongrekun Kantongi 749.298 Dukungan
Dia mengungkapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara pelan-pelan dan tidak boleh sepotong-potong.
Menurut Bagja, dalam putusan MK itu mengamanatkan supaya harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri.
BACA JUGA: Gerindra Siapkan Kader Internal untuk Pilkada Kota Semarang
“Putusan MK tidak boleh dibaca sepotong-potong. Kami nanti akan membahasnya di rancangan Peraturan KPU Pencalonan,” tuturnya.
Bagja menyampaikan tujuan dari pembahasan di Peraturan PKPU Pencalonan tersebut supaya menghindari sengketa atau masalah dalam proses Pilkada 2024.
BACA JUGA: Pilkada DKI Jakarta, Berkas Dharma Pongrekun Diverifikasi KPU
Dia pun meminta supaya KPU RI tidak mengeluarkan pernyataan mengenai putusan MK terkait pencalonan sampai ada PKPU Pencalonan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News