Panglima TNI Minta Kasus Anggota Paspampres Aniaya Warga Aceh Dihukum Berat

Panglima TNI Minta Kasus Anggota Paspampres Aniaya Warga Aceh Dihukum Berat - GenPI.co
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono minta anggota Paspampres aniaya seorang warga Aceh hingga tewas supaya dihukum berat. (Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi/aa.)

GenPI.co - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono minta anggota Paspampres aniaya seorang warga Aceh hingga tewas supaya dihukum berat jika terbukti bersalah.

Sebelumnya, ada sebanyak tiga prajurit TNI yang salah satunya anggota Paspampres terlibat kasus tindak pidana tersebut.

Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin atas peristiwa penganiayaan yang melibatkan anggota Paspampres hingga berakibat korban meninggal.

BACA JUGA:  Gubernur Beri Atensi Kasus Dugaan Anggota Paspampres Aniaya Warga Aceh

“Panglima TNI akan mengawal kasusnya, supaya pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati, minimal seumur hidup,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/8).

Julius mengungkapkan tiga prajurit tersebut dipastikan dipecat dari TNI jika memang terbukti bersalah dalam proses hukumnya.

BACA JUGA:  PPTIM Minta Keadilaan Soal Dugaan Anggota Paspampres Aniaya Warga Aceh

“Pasti (dipecat). Melakukan perencanaan pembunuhan termasuk tindak pidana berat,” ucapnya.

Tiga prajurit tersebut diketahui merupakan dari TNI AD. Mereka diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda bernama Imam Masykur (25) asal Aceh hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:  Respons Danpaspamres Soal Dugaan Anggota Paspampres Aniaya Warga Aceh

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menghubungi keluarganya untuk meminta uang sebesar Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya