Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa 13 Saksi Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa 13 Saksi Soal Dugaan TPPU Panji Gumilang - GenPI.co
Bareskrim Polri mengagendakan memeriksa sekitar 13 saksi pekan ini untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 UU nomor 8 th 2010 mengenai TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Selain itu Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya