3 Terdakwa Kasus Kebaya Merah Divonis Berbeda Oleh Majelis Hakim PN Surabaya

3 Terdakwa Kasus Kebaya Merah Divonis Berbeda Oleh Majelis Hakim PN Surabaya - GenPI.co
Tiga terdakwa asusila kasus kebaya merah divonis berbeda oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Surabaya. (Foto: ANTARA/HO-Putra)

Tiga terdakwa tersebut diketahui melakukan aktivitas hubungan suami istri dengan direkam dan dijual ke media sosial dengan harga Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu.

Besar kecilnya harga tersebut tergantung dari durasi video. Mereka mendapatkan uang sekitar Rp 7 juta dari penjualan video itu. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya