3 Terdakwa Kasus Kebaya Merah Divonis Berbeda Oleh Majelis Hakim PN Surabaya

3 Terdakwa Kasus Kebaya Merah Divonis Berbeda Oleh Majelis Hakim PN Surabaya - GenPI.co
Tiga terdakwa asusila kasus kebaya merah divonis berbeda oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Surabaya. (Foto: ANTARA/HO-Putra)

GenPI.co - Tiga terdakwa asusila kasus kebaya merah divonis berbeda oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri mengatakan untuk terdakwa satu atas nama Aryarota Cumba Salaka alias Ari dijatuhi pidana satu tahun dua bulan penjara.

“Sedangkan untuk terdakwa dua atas nama Anisa Hardiyanti dijatuhi pidana satu tahun penjara,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/8).

BACA JUGA:  Pemeran Video Viral Wanita Kebaya Merah Binal, Polisi Bingung

Dua terdakwa juga dikenai hukuman tambahan membayar denda Rp 250 juta. Jika tak dibayarkan maka diganti pidana tambahan dua bulan penjara.

Sedangkan terdakwa ketiga yakni Chavia Zagita secara sah dan meyakinkan juga terbukti melakukan tindak pidana pornografi bersama kedua terdakwa lainnya.

BACA JUGA:  Link Video Kebaya Merah Viral, Pemeran Wanita Binal

Chavia Zagita divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan dengan Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Kuasa hukum dari tiga terdakwa tersebut menyatakan untuk pikir-pikir atas vonis itu. Termasuk juga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:  Main Video Viral Kebaya Merah Viral, Mahasiswi Lepaskan Beban

“Waktunya tujuh hari ya. Kalau tidak ada keputusan, vonis dianggap telah diterima,” ujar Syaifuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya