JPU KPK Dakwa Rafael Alun Trisambodo Menerima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar

JPU KPK Dakwa Rafael Alun Trisambodo Menerima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar - GenPI.co
JPU KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar saat masih menjadi pejabat DJP Kemenkeu. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Dalam perkara ini, Rafael Alun disangkakan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya