KPK Buka Opsi Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

KPK Buka Opsi Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI - GenPI.co
KPK membuka opsi memeriksa Menaker periode 2009-2014 Cak Imin terkait penyidikan dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - KPK membuka opsi memeriksa Menaker periode 2009-2014 Cak Imin atau Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kemungkinan pemeriksaan itu karena kasusnya terjadi saat Muhaimin menjabat sebagai Menaker.

“Pemeriksaan tentu dilakukan sesuai tempus (waktu kejadian)., Siapa yang menjabat di tahun saat kejadian itu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/9).

BACA JUGA:  KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen, Mantan Istri Dirut Diperiksa

Opsi pemanggilan untuk pemeriksaan ini juga tak hanya terhadap Muhaimin Iskandar. Tetapi juga seluruh pejabat saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami kemungkinan akan meminta keterangan semua pejabat pada tempus itu. Kami harus dapat informasi yang jelas,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Sebut Istri Rafael Alun Trisambodo Sangat Mungkin Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus itu, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan sebanyak tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan tiga tersangka itu terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang swasta.

BACA JUGA:  KPK Geledah 7 Lokasi di Kota Bima Terkait Dugaan Korupsi Disertai Gratifikasi

“Tiga orang tersangka. Betul dua ASN dan satu orang swasta,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya