Penyidik sebelumnya menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang PT Sendawar Jaya.
Dalam kasus ini Ismail Thomas disangkakan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News