Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kaltim Tersangka Dugaan Korupsi

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat Kaltim Tersangka Dugaan Korupsi - GenPI.co
Kejagung menetapkan tersangka eks pejabat Kaltim atas nama Christianus Benny (CB) kasus dugaan korupsi. (Foto: ANTARA/Dhimas B.P.)

GenPI.co - Kejagung menetapkan tersangka mantan pejabat di Kalimantan Timur atas nama Christianus Benny (CB) kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Christianus Benny merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

Dia menjadi yang kedua setelah sebelumnya penyidik menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kejagung Petimbangkan Lokasi Sidang Panji Gumilang di Luar Jakarta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan CB dalam perkara ini berperan bersama membuat dokumen palsu izin pertambangan.

“Dokumen palsu yang dibuat tersangka IT (Ismail Thomas) dilegalisasi oleh tersangka CB,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/9).

BACA JUGA:  Terkait Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Jujur

Dokumen yang diterbitkan itu untuk mengambil alih usaha tambang sebagai bukti administrasi seolah PT Sendawar Jaya merupakan Perusahaan pemilik izin yang sah.

Ketut mengungkapkan tersangka CB ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mempercepat proses penyidikan.

BACA JUGA:  Terkait Hasil Pemeriksaan Menpora, Kejagung Blak-blakan

“Tersangka CB ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 18 Agustus sampai 6 September 2023,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya