Selain itu juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya PPATK, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Dispenduk Capil Indramayu dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kumham.
“Dalam pengumpulan alat bukti, penyidik juga melakukan koordinasi dengan saksi ahli Yayasan serta ahli pidana,” ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News