Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Proyek BTS Kominfo, Total Menjadi 11 Orang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Proyek BTS Kominfo, Total Menjadi 11 Orang - GenPI.co
Kejagung RI menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi proyek BTS Kominfo yang menimbulkan kerugian negara Rp 8,32 triliun. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kuntadi mengatakan untuk peran dari Feriandi Mirza yakni diduga mengkondisikan perancangan, sehingga berdampak pada memenangkan penyedia tertentu.

Adanya penambahan ini maka total tersangka dalam proyek pembangunan BTS 4G Kominfo menjadi 11 orang, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya