“Mereka ditempatkan di Lapas Cibinong,” ucapnya.
Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah adanya Putusan Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2023.
Lalu untuk Putri Chandrawati dan Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara. Sementara itu Ricky Rizal sebanyak 8 tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: Jalani Hukuman, Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News