KPK Periksa eks Pegawai Terkait Dokumen Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

KPK Periksa eks Pegawai Terkait Dokumen Kasus Dugaan Korupsi di Kementan - GenPI.co
KPK memeriksa dua eks pegawainya karena adanya temuan dokumen di rumah tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa dua eks pegawainya yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang karena adanya temuan dokumen di rumah tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dan hadir memberikan keterangan.

“Keduanya dikonfirmasi mengenai temuan dokumen saat penyidik menggeledah rumah para pihak yang ditetapkan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (4/10).

BACA JUGA:  KPK Sebut Ada Pihak Diduga Berupaya Musnahkan Alat Bukti Korupsi di Kementan

Ali mengungkapkan dokumen yang ditemukan penyidik tersebut berupa materi perkara yang ditangani KPK. Keduanya dikonfirmasi terkait hal tersebut.

“Supaya bisa semakin jelas mengenai dugaan perbuatan para tersangka, maka penting untuk mengonfirmasinya,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Sita Uang Ratusan Juta di Rumah Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan

Febri Diansyah yang pernah menjabat juru bicara KPK pada 2016-2019 itu mengatakan pemeriksaan dilakukan karena penyidik KPK temukan dokumen yang berisi opini hukum.

Opini hukum itu merupakan hasil yang disusunnya bersama Rasamala ketika penggeledahan di lokasi mengenai penyidikan perkara di Kementan.

BACA JUGA:  KPK Nyatakan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kementan Tak Terkait Motif Politik

“Lebih ke klarifikasi. Kami benarkan, itu merupakan draf pendapat hukum yang kami susun dengan profesional,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya