9 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di Kementan

9 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di Kementan - GenPI.co
Sebanyak sembilan orang dicegah ke luar negeri oleh penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Sebanyak sembilan orang dicegah ke luar negeri oleh penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sembilan orang ini merupakan para tersangka dan pihak terkait lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

“Penyidik sudah mengajukan sebanyak sembilan orang dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (7/10).

BACA JUGA:  Syahrul Yasin Limpo Pastikan Hadapi Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Ali mengungkapkan pemberlakukan cegah ke luar negeri ini diajukan berlaku sampai April 2024 dan ada opsi diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidik.

Ali Fikri meminta kepada sembilan orang tersebut supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif dalam proses hukum yang sedang ditangani penyidik.

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Pegawai Terkait Dokumen Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

KPK mengingatkan supaya para pihak ini hadir memenuhi jadwal pemanggilan dari penyidik,” tuturnya.

Penyidik KPK sebelumnya mengumumkan meningkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat (29/9) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

BACA JUGA:  KPK Sebut Ada Pihak Diduga Berupaya Musnahkan Alat Bukti Korupsi di Kementan

Ali Fikri menyampaikan dalam kasus ini penyidik pun telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya