Dalam UU nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, pasangan capres dan cawapres bisa diusulkan partai politik atau gabungan peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi.
Jumlah perolehan kursi yang memenuhi syarat yakni minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News