Gerindra Sebut Putusan MK Jadi Peluang Gibran Rakabuming Raka Maju Pilpres 2024

Gerindra Sebut Putusan MK Jadi Peluang Gibran Rakabuming Raka Maju Pilpres 2024 - GenPI.co
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut putusan MK membuka peluang Gibran maju Pilpres 2024. (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K/pri.)

Dia memastikan KIM akan menyampaikan ke publik mengenai siapa yang akan menjadi calon pendamping Prabowo Subianto pada waktu yang tepat nantinya.

“Kami akan sampaikan siapa yang menjadi calon pendamping Pak Prabowo pada waktunya nanti,” ucapnya.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

BACA JUGA:  PDIP Respons Wacana Gibran Jadi Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Poin yang dikabulkan yakni batas usianya diubah menjadi berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta. (ant)

BACA JUGA:  Pilpres 2024, Jusuf Kalla Ingatkan Kemampuan Wapres Harus Setara Presiden

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya