Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Pengecut dan Politisi Ulung

Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Pengecut dan Politisi Ulung - GenPI.co
Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyebut Johnny G Plate merupakan seorang pengecut dan politisi ulung. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Anang Achmad Latif dituntut pidana penjara 18 tahun. Kemudian juga denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta membayar uang pengganRp 5 miliar subside 9 bulan penjara.

Sedangkan Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya