Putusan MKMK: Sanksi Anwar Usman Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK

Putusan MKMK: Sanksi Anwar Usman Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK - GenPI.co
Putusan MKMK menjatuhkan sanksi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.)

Laporan itu masuk setelah adanya putusan MK yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Namun juga bisa untuk mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

Putusan itu menimbulkan pro kontra karena dianggap memuluskan keponakan Anwar Usman yakni Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres. (ant)

BACA JUGA:  Soal Kemungkinan Anulir Putusan MK, Mahfud MD: Tunggu MKMK

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya