
Laporan itu masuk setelah adanya putusan MK yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Namun juga bisa untuk mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.
Putusan itu menimbulkan pro kontra karena dianggap memuluskan keponakan Anwar Usman yakni Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres. (ant)
BACA JUGA: Soal Kemungkinan Anulir Putusan MK, Mahfud MD: Tunggu MKMK
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News