TKN: Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka Tetap Berlayar Seusai Putusan MKMK

TKN: Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka Tetap Berlayar Seusai Putusan MKMK - GenPI.co
TKN Koalisi Indonesia Maju memastikan memastikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan terus melaju seusai putusan MKMK. (Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka)

GenPI.co - Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) memastikan memastikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan terus melaju seusai putusan MKMK.

Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan mengatakan putusan MKMK tidak berdampak apa pun pada Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Putusan MKMK tidak ada dampak terhadap putusan terkait batas usia cawapes,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/11).

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Raka Respons soal Isu Masuk Partai Golkar

Hinca memastikan pasangan yang diusung KIM yakni Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU RI secara penuh dan mengikuti segala tahapannya.

“KPU RI yang akan mengambil keputusan terkait pasangan yang sah sebagai peserta Pilpres 2024,” tuturnya.

BACA JUGA:  Soal KTA PDIP, FX Rudy Sudah Tak Berharap Balasan Gibran Rakabuming Raka

Dia menyampaikan supaya masyarakat Indonesia tidak ragu sedikit pun bahwa bakal capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka melaju dalam Pilpres 2024.

“Kepala seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun pasangan ini akan berlayar dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tim Kampanye Prabowo-Gibran Penuh Bintang, 2 Mantan Kapolri Gabung

Sebelumnya, MKMK telah menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam menilai putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya