Anggota MKMK Wahiduddin Adams mengatakan MKMK hanya memiliki kewenangan mencakup menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, kode etik dan perilaku hakim MK.
“MKMK tidak memiliki kewenangan untuk penilaian hukum pada putusan MK. Terlbieh mempersoalkan keabsahan atau ketidakabsahan putusan MK,” ucapnya. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News