
MKMK merekomendasikan supaya Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK baru terhitung 2x24 jam sejak putusan itu dibacakan.
Anwar Usman juga tidak bisa mengajukan banding, karena putusannya hanya pencopotan dari jabatan sebagai Ketua MK. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News