Majelis Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi BTS 4G

Majelis Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi BTS 4G - GenPI.co
Majelis hakim menjatuhkan vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.)

GenPI.co - Majelis hakim menjatuhkan vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

“Menjatuhkan pidana Johnny G plate penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar denagn subsider enam bulan kurungan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/11).

BACA JUGA:  Johnny G Plate Minta Pemblokiran 24 Rekening Anak Istri dan Perusahaannya Dibuka

Hukuman lain terhadap Mantan Menteri Kominfo tersebut yakni membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar paling lama satu bulanm setelah putusan inkrah.

Fahzal menyampaikan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupnya.

BACA JUGA:  Sidang Putusan Johnny G Plate Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Ditunda

“Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup, maka dipidana penjara selama dua tahun,” tuturnya.

Sedangkan untuk yang pengganti Rp 15,5 miliar, jika Johnny G Plate tidak memiliki kesanggupan maka diganti penjara dua tahun.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Merasa Difitnah para Saksi Kasus Korupsi BTS 4G

Fahzal mengungkapkan Johhny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan korupsi dan gratifikasi sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya