Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan dengan optimal.
Selain itu juga sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar saat penanganan putusan perkara batas usia minimal capres dan cawapres.
“Sanksi terhadap terlapor berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Tangani Perkara Batas Usia Capres, Anwar Usman Merasa Difitnah
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News