Soal Putusan MK, IALA Keluarkan Surat Terbuka

Soal Putusan MK, IALA Keluarkan Surat Terbuka - GenPI.co
Indonesian American Lawyers Association (IALA) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 dengan surat terbuka yang dirilis pada Minggu (12/11). Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Indonesian American Lawyers Association (IALA) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 dengan surat terbuka yang dirilis pada Minggu (12/11).

IALA menggelar rangkaian diskusi ilmiah bertajuk The Critical Hour. Tema yang diangkat ialah Judicialization of Politics: Bird’s Eye View from the U.S. and Indonesia.

Sejumlah pengacara dan praktisi hukum dari diaspora Indonesia serta komunitas yang tertarik dengan hukum mengikuti acara itu.

BACA JUGA:  Anwar Usman Sakit, Tidak Hadiri Pelantikan Ketua MK Suhartoyo

Diskusi itu bertujuan membahas yudisialisasi politik serta membandingkan sistem peradilan di Amerika Serikat dan Indonesia.

Tujuan lainnya ialah membahas perbedaan dalam penanganan konflik hukum. Salah satu topik yang dibawa pengacara adalah polemik hukum dan politik di Indonesia berkaitan gugatan terhadap MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

BACA JUGA:  Apresiasi MKMK Pecat Anwar Usman, Mahfud MD: Mencerminkan Suara Rakyat

Para pembicara dalam diskusi tersebut sepakat bahwa masalah utama terkait Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 bukan isi putusan, melainkan conflict of interest yang memicu ketidakpastian hukum. 

Konflik itu muncul karena Ketua MK Anwar Usman yang akhirnya dipecat merupakan paman Gibran Rakabuming Raka. Hal itu menimbulkan pertentangan etik dan pelanggaran Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman.

BACA JUGA:  Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman yang Dicopot

Sorotan lainnya ialah keputusan MK menambahkan klausul terkait jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya